Beranda Daerah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan...

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

BEKASI, LORONGNEWS.id – Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya yang berinisial EB dan B juga turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai proses administrasi, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Berita Lainnya  PETI Kuansing: Skandal Pembiaran Terstruktur, Aparat Penegak Hukum Diduga Terpapar "Upeti" Ilegal

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ujar Fajar kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya  Geger..!!! Pernyataan Oknum Pengurus PWI Bogor Soal UKW Tuai Kecaman, IWOI Karawang: Jangan Arahkan Desa Menolak Wartawan

Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administratif terhadap identitas para tersangka serta kelengkapan barang bukti sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

Menurut Fajar, masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Selain didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, ancaman pidana yang dikenakan juga memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup serta ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Berita Lainnya  Regulasi Pilkades Bekasi "Cacat" IWO Indonesia : Jangan Biarkan Petahana Menang Curang Lewat "Karpet Merah"

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Cikarang agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” kata Fajar.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani penahanan.

“Terdapat tiga tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Untuk rincian barang bukti akan disampaikan melalui rilis resmi Kejaksaan,” pungkasnya.

(red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini