MERANGIN, LORONGNEWS.id – Setelah sempat menghilang selama beberapa bulan, seorang pria berinisial MR (28), warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pamenang. Ia diamankan pada Senin (20/7/2026) setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan kepada polisi, peristiwa bermula saat korban berada di rumahnya di Desa Empang Benao bersama anaknya yang masih berusia empat tahun. Saat itu listrik padam dan hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Korban mengaku mendengar seseorang berusaha membuka dan mencongkel pintu depan rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga memanjat dinding dan masuk ke bagian tengah rumah melalui celah antara dinding dan atap.
Ketika korban keluar dari kamar sambil menyalakan senter telepon genggamnya, ia mengaku berhadapan langsung dengan seorang pria yang membawa sebilah parang sepanjang sekitar 80 sentimeter.
Dalam laporannya, korban juga mengaku diancam dengan kalimat yang mengarah pada ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual. Korban kemudian nekat melakukan perlawanan dengan memeluk pelaku dan berusaha menahan parang yang dibawanya sambil berteriak meminta pertolongan.
Perlawanan itu berujung pada aksi kekerasan. Korban mengaku mengalami luka di bagian dalam mulut dan mimisan setelah jarinya dimasukkan ke dalam mulut korban. Tak lama kemudian, korban didorong hingga terjatuh ke arah kipas angin, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pamenang memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sarolangun. Berkoordinasi dengan Polsek Kota Sarolangun, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pamenang untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya untuk memastikan seluruh unsur pidana yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pamenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Yah/Oleng)






























