Beranda Pemerintahan Kantor Desa Sungai Tabir Nyaris Dikeruk PETI, Pelayanan Lumpuh, Camat Tabir AB...

Kantor Desa Sungai Tabir Nyaris Dikeruk PETI, Pelayanan Lumpuh, Camat Tabir AB Rahman Pilih Bungkam

MERANGIN, LORONGNEWS.id – Kantor Kepala Desa Sungai Tabir yang seharusnya menjadi simbol pelayanan pemerintahan justru disebut lebih sering terkunci daripada melayani masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, lahan di depan kantor desa diduga nyaris dikeruk pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mencari butiran emas.

Fakta tersebut terungkap dari laporan sejumlah warga kepada Lorongnews. Mereka mengaku resah karena aktivitas PETI diduga berlangsung sangat dekat dengan kantor pemerintahan desa tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

“Kalau kantor desa tutup, masyarakat mau mengurus surat ke mana? Sementara di depan kantor malah ada aktivitas PETI yang terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berita Lainnya  Kolam Lele Berada di Tanah BUMDes Karang Anyar, Hasilnya Jadi Sorotan Warga

Menurut warga, pelayanan publik di Desa Sungai Tabir semakin memprihatinkan. Kantor desa disebut kerap dalam keadaan terkunci karena Penjabat (Pj) Kepala Desa maupun perangkat desa sering tidak berada di tempat. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari surat keterangan, pengantar nikah, hingga dokumen penting lainnya.

“Kami datang berkali-kali, tapi kantor sering kosong. Pemerintah desa seharusnya melayani masyarakat, bukan meninggalkan kantor saat jam kerja,” keluh warga.

Tak hanya pelayanan yang dipersoalkan, warga juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung hanya beberapa meter dari kantor desa. Mereka menilai kondisi tersebut menjadi gambaran lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang terus merusak lingkungan.

Berita Lainnya  Ternyata Begini Cara Layanan Starlink, Diduga Disalurkan ke Rumah-rumah Warga di Desa Tunggul Bulin

Selain itu, warga turut menyoroti persoalan pembayaran gaji dan tunjangan Penjabat Kepala Desa yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meminta Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apakah pembayaran hak Pj Kepala Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan, ASN yang ditugaskan sebagai Penjabat Kepala Desa tetap menerima gaji pokok beserta hak sebagai ASN. Namun, terdapat aturan yang mengatur bahwa tunjangan jabatan tertentu tidak lagi diberikan selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan tidak terjadi pembayaran yang bertentangan dengan ketentuan.

Berita Lainnya  RSUD Kabupaten Bekasi Jaga Layanan Kesehatan Tetap Optimal di Tengah Penyesuaian Anggaran

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Camat Tabir memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan Lorongnews melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat tanggapan.

Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Mengapa aktivitas PETI yang diduga berlangsung di depan kantor desa seolah dibiarkan? Mengapa pelayanan pemerintahan desa yang dikeluhkan masyarakat tidak segera dievaluasi?

Lorongnews tetap membuka ruang hak jawab kepada Camat Tabir, Penjabat Kepala Desa Sungai Tabir, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Yah/Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini