MERANGIN, LORONGNEWS.id – 29 Juni 2026 – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diduga masih berlangsung bebas. Sebanyak 14 unit rakit dompeng disebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Seorang pria yang disebut dengan nama samaran Teye diduga menjadi pihak yang mengumpulkan uang dari para pemilik rakit dengan alasan untuk “keamanan”. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Salah seorang warga Simpang Limbur yang mengaku memiliki rakit dompeng mendatangi kantor media ini dan mengaku telah diminta menyerahkan sejumlah uang oleh Teye.
“Katanya untuk keamanan, supaya kalau ada aparat yang mau turun, aktivitas kami tetap aman,” ujar sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, Teye tidak membantah adanya pungutan tersebut. Ia bahkan mengakui uang itu dipungut untuk mengantisipasi adanya aparat yang akan melakukan penertiban.
“Saya minta uang keamanan. Kalau ada anggota yang mau turun, biar anggota tidak masuk, kita aman,” kata Teye.
Dalam percakapan itu, Teye juga menyebut ada orang yang dikenalnya sebagai “B4” dan “C2” yang datang meminta bantuannya karena mendapat informasi akan ada anggota Polsek yang turun ke lokasi.
“Orang B4 dan orang C2 datang sama saya minta tolong karena ada anggota Polsek mau turun. Maka saya minta uang untuk keamanan,” ujarnya.
Teye juga mengatakan bahwa apabila warga Simpang Limbur tidak menerima tindakan tersebut, uang yang telah dipungut akan dikembalikan.
“Tunjukkan saja warga Simpang Limbur itu. Kalau dia tidak terima, uangnya saya kembalikan,” ucapnya.
Namun, menurut pengakuan sumber media ini, hingga berita ini diterbitkan uang tersebut belum juga dikembalikan.
Pada Minggu (28/6), sekitar pukul 13.30 WIB, wartawan mendatangi rumah Teye untuk meminta konfirmasi lanjutan. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sebelumnya, wartawan telah mengirim pesan singkat yang terlihat telah dibaca. Beberapa kali panggilan telepon juga dilakukan, namun tidak mendapat jawaban. Wartawan menduga nomor teleponnya telah diblokir sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak berhasil dilakukan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Teye maupun aparat penegak hukum yang disebut dalam pengakuan tersebut untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Yahya)






























