Beranda Daerah PETI Karang Berahi Kian Menggila, Dompeng Bebas Beroperasi di Sungai Batang Merangin

PETI Karang Berahi Kian Menggila, Dompeng Bebas Beroperasi di Sungai Batang Merangin

MERANGIN, LORONGNEWS.id – 20 Mei 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karang Berahi, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin jambi, Kian menggila. Sedikitnya tujuh rakit dompeng diduga bebas beroperasi di aliran Sungai Batang Merangin tanpa rasa takut terhadap hukum.
Nama-nama seperti Dedi, Buje Mail, Unyil, Aan, Adi, dan Edi disebut warga sebagai pihak yang diduga memiliki rakit dompeng tersebut. Aktivitas tambang ilegal itu bukan hanya merusak sungai, tetapi juga memicu keresahan masyarakat karena pendangkalan sungai semakin parah.

Berita Lainnya  PJU Mati di Titik Rawan Kejahatan, Slogan "Bekasi Bersinar" Dipertanyakan, Diduga Anggaran Perawatan Gelap Gulita!!!

Warga khawatir jika hujan deras terus terjadi, luapan Sungai Batang Merangin bisa memicu banjir dan merendam rumah-rumah penduduk di sekitar bantaran sungai.

Riduan, tokoh masyarakat Desa Karang Berahi, kelurahan Pamenang mengaku prihatin melihat kondisi yang terus terjadi tanpa tindakan nyata dari aparat.
“Malang dak dapek ditulak, mujur dak dapek diraih,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut warga, aktivitas PETI menggunakan dompeng kapal itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Suara mesin dompeng bahkan disebut hampir setiap hari terdengar di sepanjang aliran sungai.

Berita Lainnya  Gegara Laporkan Akun Medsos, Plt Bupati Bekasi Dirujak Netizen: Pemimpin Kok Baperan!

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat. Padahal, praktik tambang ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di wilayah yang mudah dijangkau.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Camat Pamenang Barat yang baru dilantik. Sebelumnya, Bupati Merangin, M. Syukur, telah menegaskan komitmen pemberantasan PETI melalui penandatanganan fakta integritas bersama para kepala desa dan camat se-Kabupaten Merangin.
Aktivitas PETI sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Namun di Karang Berahi, ancaman hukum itu seolah tak lagi menakutkan. Dompeng tetap bekerja, sungai terus rusak, sementara masyarakat hanya bisa menunggu apakah aparat benar-benar bertindak atau justru kembali diam.

Berita Lainnya  Dugaan Gudang Ilegal Milik Lucky Shop di Sukatani Nekat Beroperasi, Diduga Tak Kantongi Izin dan Terindikasi Kebal Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas PETI tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini