Beranda Daerah Diduga Dibiarkan, Sumur Bor Tak Berizin di Sukamulya Beroperasi, Kinerja Kades Disorot...

Diduga Dibiarkan, Sumur Bor Tak Berizin di Sukamulya Beroperasi, Kinerja Kades Disorot Tajam

BEKASI, LORONGNEWS.id – 18 Maret 2026 – Dugaan beroperasinya sumur bor tanpa izin untuk usaha air galon isi ulang di Kampung Kempes RT 005/004, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, kini memicu sorotan tajam terhadap dugaan pembiaran di tingkat pemerintah desa.

Aktivitas yang sebelumnya mencuat ke publik itu diduga tidak hanya berlangsung diam-diam, tetapi telah berjalan cukup lama hingga mampu mendistribusikan air ke masyarakat. Fakta ini menimbulkan kecurigaan kuat: mustahil aktivitas berskala usaha dapat berjalan tanpa terdeteksi oleh aparatur desa.

Sorotan publik kini mengarah langsung kepada Kepala Desa Sukamulya, Suwardi. Sebagai pemegang kendali administratif di wilayah, Suwardi dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan aktivitas usaha di lingkup desa.

Berita Lainnya  Kepala Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Dapat "Surat Cinta" dari DPP IWO Indonesia

Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran. Pasalnya, aktivitas eksploitasi air tanah bukanlah kegiatan kecil yang luput dari perhatian, terlebih jika telah sampai pada tahap distribusi ke masyarakat.

Jika benar tidak mengetahui, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah desa. Namun jika mengetahui dan tidak bertindak, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada bentuk kelalaian serius dalam menjalankan fungsi jabatan.

Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, sendiri telah mengakui keterbatasan kewenangan di tingkat kecamatan dan hanya dapat memberikan teguran. Pernyataan ini justru mempertegas bahwa garis pengawasan pertama berada di tingkat desa.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Serukan Gerakan "Bekasi Menggugat" Ajak Masyarakat Tuntut Transparansi dan Pembersihan Pejabat Korup

Dengan demikian, muncul pertanyaan krusial: mengapa aktivitas yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) bisa berjalan tanpa hambatan di wilayah Desa Sukamulya?

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem kontrol di tingkat bawah, yang berpotensi membuka ruang bagi praktik usaha ilegal tumbuh tanpa pengawasan. Lebih jauh, eksploitasi air tanah tanpa izin juga berisiko terhadap kerusakan lingkungan dan mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Suwardi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas tersebut. Tidak adanya penjelasan ini semakin memperkuat tekanan publik yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.

Berita Lainnya  Toko Minimarket Brand “O!Save” Beroperasi, Diduga Tidak Mengantongi Izin Wilayah

Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga langkah konkret. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan buruknya tata kelola pengawasan di tingkat desa.

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini