BEKASI, LORONGNEWS.id – Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi kembali menggegerkan masyarakat Kabupaten Bekasi. Kali ini, polemik mencuat di wilayah Muaragembong setelah muncul dugaan keterlibatan Camat Muaragembong dalam memperkenalkan platform investasi bernama Opalp Exchange (OpaLP Eks) kepada warga dan perangkat desa, Rabu (4/2/2026).
Sejumlah warga yang berpotensi menjadi korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Mereka menyebut aplikasi tersebut sebelumnya dipromosikan sebagai peluang investasi, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Berdasarkan keterangan beberapa konsumen, Camat Muaragembong, Sukarmawan, disebut membawa dan memperkenalkan aplikasi Opalp Exchange kepada sejumlah staf di lingkungan kantor kecamatan. Tak hanya itu, ia juga diduga aktif mengajak perangkat Desa serta masyarakat untuk bergabung dan membuat akun investasi.
Skema yang dijalankan disebut-sebut berbasis referal. Semakin banyak anggota baru yang direkrut, semakin besar bonus yang dijanjikan. Begitu pula dengan nominal investasi yang ditanamkan, semakin tinggi dana yang disetor, semakin besar imbal hasil yang ditawarkan.
Pola inilah yang memicu pertumbuhan jaringan secara masif. Dalam waktu singkat, aplikasi tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak warga tergiur karena ajakan datang dari seorang pejabat publik yang dianggap memiliki kredibilitas.
Ketua MOI Bekasi Raya, Misra SM, menilai kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena dugaan investasi bodongnya, melainkan karena adanya peran pejabat publik dalam proses perekrutan.
“Platform ini memang sedang jadi isu menarik, bukan hanya di Muaragembong, di daerah lain pun sama. Bedanya, kasus di Muaragembong yang mengajaknya seorang pejabat publik. Itu yang membuat warga tertarik,” ujarnya kepada wartawan.
Kekhawatiran warga kini semakin memuncak. Mereka mengaku kesulitan menarik dana yang telah diinvestasikan. Di sisi lain, identitas pengelola platform Opalp Exchange pun tidak diketahui secara jelas.
“Jika skemanya yang mengajak bisa dapat keuntungan, wajar jika konsumen menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang mengajaknya,” kata salah satu warga.
Dari sisi regulasi, pejabat publik yang terbukti mempromosikan atau merekomendasikan produk yang merugikan konsumen berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pengawasan sektor jasa keuangan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Tak hanya sanksi pidana, aspek administratif juga dapat dikenakan kepada pejabat pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
Pengamat menilai, tindakan pejabat publik memiliki konsekuensi pertanggungjawaban moral maupun hukum. Terlebih jika ajakan tersebut berujung pada kerugian masyarakat.
“Jika warga merasa dirugikan atas tindakan seorang pejabat, tentu ada mekanismenya. Bisa melaporkan kepada atasan langsung atau pengawas internal seperti Inspektorat,” ujar Misra.
Sebelumnya Camat Muaragembong Sukarmawan menegaskan bahwa memang dirinya orang pertama yang membawa dan memperkenalkan aplikasi tersebut di lingkungan wilayah kerjanya, Ia juga menyatakan bahwa setelah aplikasi tidak bisa digunakan lagi alias dikunci, aplikasi tersebut adalah aplikasi investasi bodong, dengan cara yang sangat bagus membuat orang tergiur.
“saya nyatakan dan ternyata itu sebuah investasi bodong dengan menipu mengelabui sangat indah dan sangat bagus” Jelas Camat
Sementara, konsumen/korban aplikasi Opalp Mengatakan aplikasi investasi dikenalkan oleh Camat, ajakan seorang Camat membuat mereka tergiur untuk menjadi anggota.
“Iya Pak Camat yang ajak, yang ngenalin, saya jadi ikut, tergiur juga, engga nyangka kaya gini jadinya”, jelas salah satu konsumen/korban.
Akan tetapi setelah aplikasi terkunci atau tidak bisa diakses lagi, mereka meminta Camat sebagai pembawa juga yang pertama mengenalkan aplikasi tersebut bertanggung jawab.
( Red )






























