Beranda Daerah Guru PPPK Paruh Waktu SMP Negeri 3 Pekanbaru Apresiasi Kebijakan Walikota Pekanbaru...

Guru PPPK Paruh Waktu SMP Negeri 3 Pekanbaru Apresiasi Kebijakan Walikota Pekanbaru yang Tingkatkan Penghasilan Guru

Pekanbaru, 14 Februari 2026.

Pekanbaru | LORONGNEWS.ID |14 Februari 2026 — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di SMP Negeri 3 Pekanbaru menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru atas kebijakan pengangkatan guru sebagai PPPK Paruh Waktu yang berdampak pada peningkatan penghasilan guru.

Sebelumnya, saat masih berstatus tenaga honorer, guru menerima gaji sekitar Rp1.000.000 per bulan, bahkan terdapat guru yang menerima penghasilan di bawah Rp1.000.000 per bulan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi guru dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berita Lainnya  Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga

Namun, setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, guru kini memperoleh gaji sekitar Rp2.000.000 per bulan. Peningkatan ini memberikan perubahan yang signifikan dan menjadi bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik.

Perwakilan Guru PPPK Paruh Waktu SMP Negeri 3 Pekanbaru menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif dan menjadi motivasi baru bagi para guru.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru atas kebijakan ini. Sebelumnya, saat masih honorer, kami menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan, bahkan ada yang di bawah itu. Kini, setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, kami menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan. Hal ini sangat berarti bagi kami dan menjadi penyemangat untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK RI

Selain itu, bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, status sebagai PPPK Paruh Waktu juga memungkinkan untuk tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan adanya gaji dan TPG tersebut, total penghasilan yang diterima dapat mencapai sekitar Rp4.000.000 per bulan, sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan penghasilan guru.

Guru PPPK Paruh Waktu SMP Negeri 3 Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan dunia pendidikan di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dan berkelanjutan dalam mendukung tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Pekanbaru.

Berita Lainnya  Lapor Pak Kapolsek...!!! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’ Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes

(Red Dika)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini