Beranda Daerah Dugaan Malpraktik Ketenagakerjaan di Brebes: Buruh Cacat Permanen, Perusahaan Malah Arahkan SKTM

Dugaan Malpraktik Ketenagakerjaan di Brebes: Buruh Cacat Permanen, Perusahaan Malah Arahkan SKTM

BREBES, LORONGNEWS.id – Nasib malang menimpa Adeng Saputra, Warga Masyarakat Desa Sengon RT RW 03 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, seorang buruh bongkar muat di kawasan Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan keselamatan kerja, Adeng justru harus kehilangan ibu jarinya dan menanggung beban biaya medis belasan juta rupiah sendirian. Ironisnya, terselip dugaan intimidasi dari pihak majikan yang meminta keluarga korban memanipulasi status kecelakaan kerja tersebut.

Kronologi: Saraf Rusak dan Tulang Hancur

Adeng, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K (Koko), mengalami kecelakaan tragis saat bekerja. Jempol tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang fatal.

“Ini kejepit sampai sompal (pecah), terlihat putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” kenang Adeng dengan nada getir.

Berita Lainnya  Wujudkan Kepedulian, Ketum IWO Indonesia Bersama DPD Karawang Bagikan Takjil di Alun-Alun Karawang

Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit dan berakhir di RS Bunda Brebes, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi besar (amputasi). Namun, penderitaan Adeng tidak berhenti di meja operasi.

Dugaan Manipulasi: “Jangan Bilang Kecelakaan Kerja”

Di balik ruang perawatan, muncul pengakuan mengejutkan dari istri Adeng, Dunisah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak manajemen perusahaan untuk menutupi status kecelakaan kerja suaminya.

“Mbak, kalau ada yang tanya… jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang bos.

Berita Lainnya  Gus Imam Susanto Ketua Umum Pendowo 08, Terkait Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kondisi mental yang terguncang dan kurang tidur, Dunisah mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Mata saya belum tidur, tidak pakai kacamata. Saya pusing, yang penting tanda tangan saja,” tambahnya.

Finansial Tercekik: Biaya Rp 12 Juta dan Arahan SKTM

Meski peristiwa ini murni kecelakaan kerja, perusahaan seolah lepas tangan. Biaya operasi dan perawatan sebesar Rp 12 juta harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Alih-alih memberikan kompensasi, pihak perusahaan justru menyarankan keluarga Adeng untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Harusnya ada tanggung jawab, meskipun kami dianggap pekerja luar. Setidaknya ada empati untuk biaya 12 juta itu,” harap Adeng. Minggu, (1/2/2026).

Berita Lainnya  Alergi Wartawan, Oknum Guru PPPK SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers

Minim Empati di Tengah Trauma

Hingga saat ini, Adeng mengaku pihak majikan belum menunjukkan iktikad baik, bahkan sekadar menanyakan kondisi kesehatannya melalui telepon pun tidak dilakukan.

Kini, Adeng yang tinggal di Desa Sengon RT 03 bersama istrinya dan dua orang anak, hanya bisa meratapi nasibnya. Sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan fungsi tangan merupakan pukulan telak bagi masa depan pendidikan anak-anaknya.

Keluarga korban kini berharap adanya keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terkait perlindungan tenaga kerja, agar praktik pembiaran dan intimidasi terhadap buruh kecil tidak terus berlanjut.

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini