Beranda Daerah BPK Temukan Penggunaan Kas Terikat Rp135,1 Miliar di Jabar Tidak Sesuai Peruntukan

BPK Temukan Penggunaan Kas Terikat Rp135,1 Miliar di Jabar Tidak Sesuai Peruntukan

​BANDUNG, LORONGNEWS.id – 8 Januari 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya (restricted cash) sebesar Rp135.189.469.670,00 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Temuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan.

​Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk bagi hasil pajak tersebut justru digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. Atas temuan tersebut, BPK secara resmi merekomendasikan langkah-langkah perbaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

​*Rekomendasi dan Instruksi Gubernur*

Berita Lainnya  Skandal PT KLS: Gubernur Sulteng Tabuh Genderang Perang, Bongkar Gurita Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Morowali

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk segera melakukan pemulihan dana.

​”Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135,18 miliar tersebut,” demikian bunyi poin instruksi Gubernur dalam dokumen tersebut.

​Selain pemulihan dana, terdapat empat poin utama yang harus segera dilaksanakan oleh BPKAD Jabar, yakni:

1. ​Optimalisasi manajemen pengelolaan Kas Daerah.
2. ​Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas.
3. ​Pemulihan dana kurang salur bagi hasil pajak.
4. ​Komitmen penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.
​BPK juga menekankan agar Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa BUD, lebih disiplin dalam memedomani ketentuan pencairan dana agar kasus serupa tidak terulang.

Berita Lainnya  Tindak Lanjuti Instruksi Plt Bupati, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

​*Masalah Persediaan di Tiga OPD*

​Selain persoalan kas, BPK juga menyoroti manajemen aset pada organisasi perangkat daerah. Berdasarkan data pemeriksaan, pengelolaan persediaan pada tiga OPD di lingkungan Pemprov Jabar dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

​BPK memberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

​Upaya konfirmasi sedang dilakukan kepada pihak BPKAD Provinsi Jawa Barat terkait progres pemulihan dana dan penyusunan SOP yang diminta oleh BPK guna memastikan transparansi tata kelola keuangan daerah.

Berita Lainnya  JKB Desak Pemkab Karawang Segera Perbaikan Jalan Wilayah Karawang Utara

​*Catatan Redaksi:*
Berita ini disusun berdasarkan dokumen rekomendasi pemeriksaan BPK. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai detail teknis pemulihan dana.

(Tim Redaksi)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini