KARAWANG, LORONGNEWS.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang merespons cepat adanya dugaan praktik pungutan liar yang di lakukan oleh seorang oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di salah satu desa di Kecamatan Cibuaya mencuat setelah adanya pemberitaan di salah satu media online.
Koordinator Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Cibuaya saat dikonfirmasi menyatakan bahwa PSM yang bersangkutan akan dipanggil ke Dinsos pada hari Senin. Dalam pemanggilan tersebut, PSM akan didampingi oleh Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM). Kesos juga menekankan pentingnya PSM bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tidak melakukan pungutan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang Hj. Marawati menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan sejak berita kami terima, langsung ditindaklanjuti melalui Ketua IPSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan aparat desa setempat. Insya Allah, hari Senin yang bersangkutan akan kami temui langsung,” ujarnya saat dihubungi awak media, Jum’at (14/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa upaya preventif telah dilakukan dengan adanya Pakta Integritas yang ditandatangani oleh setiap PSM. Pakta Integritas tersebut menyatakan bahwa PSM yang terindikasi melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas, bahkan hingga pemberhentian dari jabatannya.
“Jika aduan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan harus bersedia untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai PSM,” tegasnya.
Dinsos Karawang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan merugikan masyarakat.
“Kami juga atas nama Dinas Sosial menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” pungkasnya.
(HR)






























