Beranda Nasional Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JAKARTA, LORONGNEWS.ID// Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:
CL selaku Anak Tersangka HL.
LL selaku Istri Tersangka HL.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Lainnya  Pimpin Apel Manggala IPDN, Wamendagri Bima: Disiplin dan Konsistensi adalah Bekal Pemimpin Masa Depan

( Red)

Jakarta, 8 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini