MERANGIN, LORONGNEWS.ID// Seorang pria berinisial LN (43), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa di Kecamatan Pamenang Selatan, harus menerima sanksi adat berupa satu ekor kambing setelah diduga berduaan dengan seorang wanita berinisial LY (35) di dalam kamar kosong pada Senin malam (23/3).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Suami LY, yang berinisial Htr, tiba-tiba datang dan mendapati istrinya bersama LN di kamar gelap. Tidak terima dengan situasi tersebut, Htr langsung menarik tangan istrinya dan membawanya kembali ke rumah orang tuanya.
Sesampainya di rumah, pertengkaran antara Htr dan LY tak terhindarkan. Warga yang mengetahui kejadian ini pun berkumpul untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi. Setelah didengar keterangannya, warga meyakini bahwa LN berusaha menggoda dan merayu LY saat mereka berdua berada di kamar tersebut.
Merasa sakit hati dan dikhianati, Htr akhirnya meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum adat. Setelah musyawarah, warga sepakat memberikan sanksi kepada LN berupa denda adat satu ekor kambing dan selemak semanisnya.
Kepala Desa Selangor, Anhar, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar Sekdes LN ditangkap suami LY di dalam kamar. Namun, persoalan ini sudah diselesaikan dengan hukum adat,” ujar Anhar.
Terkait status jabatan LN sebagai Sekdes, Anhar menyatakan bahwa pihaknya harus bersikap netral dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh bagi warga.
( Yahya/Oleng )