Beranda Daerah Oknum Pendamping PKH, Diduga Selewengkan Bansos Dana KPM

Oknum Pendamping PKH, Diduga Selewengkan Bansos Dana KPM

BEKASI, LORONGNEWS.ID// Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Program Keluarga Harapan ( PKH ) di Desa Jayalaksana Kecamatan CabangBungin Kabupaten Bekasi, Kian mencuat. Minggu ( 15/3/2025 ).

Program Keluarga Harapan ( PKH ) adalah program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, Mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan, Meningkatkan akses kependidikan, Kesehatan dan layanan sosial lainnya. Dengan memberikan bantuan tunai dan non tunai.
Namun pendamping PKH desa Jayalaksana diduga menyelewengkan dana Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Berita Lainnya  Warga Desa Panti, Heboh Temukan Mayat Laki-Laki Dalam Got

” Saya dulu pernah dapat,Kemudian pendamping PKH Desa Jayalaksana ( red Eva ) Menyuruh penerima kartu ( KPM ) merubah data Validasi KTP karena terkait ada BIN nya harus disesuaikan KTP dengan KK nya untuk mendapatkan kembali, namun sampai saat ini tidak mendapatkan kembali pencairan uang PKH.Menurut Penerima Kartu KPM Program Keluarga Harapan ( PKH ) diduga ini akal-akalan saja. Dengan adanya kejadian ini pihak penerima Kartu Penerima Manfaat ( KPM ) Mengecek via link resmi Kemensos RI, ternyata nama saya dalam status : YA, Periode cair bulan November – Desember 2024,” Ucap Nafsiah Warga Jayalaksana Penerima Manfaat.

Berita Lainnya  Salah Satu Anggota KUD Karya Mulya, Menuding Ketua KUD Suraji Bohongi Anggota

Awak media mendapatkan informasi kejadian ini kemudian konfirmasi pendamping PKH via WhatsApp,” Untuk Nafisah ada 2 pak,Ini Nafisah yang mana, Untuk Nafisah itu sudah ditanyakan punya kartu atau ga oak,” Kata eva pendamping PKH Desa Jayalaksana.

Dengan adanya polemik ini,diduga oknum pendamping PKH Melanggar :
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Pasal 15 ayat ( 1 ) UU ini menyatakan bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak.
( 2 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 114 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa Pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Satpam SGR Diduga Tidak Bermoral, Mengusir Warga BIP Desa Wanakerta Kabupaten Purwakarta Berjualan Di Depan Ruko Kosong

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini