BEKASI | LORONGNEWS.ID | Pernyataan IS Oknum Plt Kepsek SDN Lenggahjaya 02 yang saat ini sedang di rehab total oleh Dinas terkait, yang beralamat di Kampung Tapak Serang RT 007 RW 003 Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Telah menjual aset negara/daerah berupa bekas material genteng dan besi rangka atap kepada oknum pengefull material bekas bangunan, mengaku sudah mengantongi surat permohonan penghapusan aset. Pengelola Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi, Bantah pernyataan Kepsek.
“Setahu kami, Kepsek menyampaikan kepada kami bahwa hasil material bongkaran itu akan di pergunakan kembali oleh pihak sekolah, untuk membuat sarana parkir dan dan perbaikan sekolah, “balas Pengelola Bidang BMD saat di konfirmasi lewat WhatsApp, Pada Rabu (21/05/2025).
Menurutnya, ada nya informasi oknum Kepsek telah menjual material bekas bangunan sekolah ia baru mengetahuinya.
“Terkait adanya penjualan material bekas saya tidak tahu, “lanjutnya.
Saat di singgung apakah bisa menjual aset sekolah, tanpa ada surat permohonan penghapusan aset.
“Tidak bisa,” Tegasnya.
Sebelumnya, IS Oknum Plt Kepsek SDN Lenggahjaya 02, mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke dinas pendidikan dan telah berkoordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). Namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, IS tidak dapat menunjukannya.
Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
(Red)