Beranda Pemerintahan Wabup H.A Khafid Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Area Terlarang 

Wabup H.A Khafid Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Area Terlarang 

MERANGIN, LORONGNEWS.ID//  Pemerintah Kabupaten Merangin terpaksa bongkar bangunan  berdiri di area yang dilarang Pemerintah dan sama sekali tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Merangin.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, saat menertibkan pembangunan sebuah Kios Toko permanen, di kawasan Bukit Tiung Bangko yang dibangun di area yang dilarang Pemerintah, Jumat (28/3/2025).

‘’Jadi tidak hanya bangunan baru yang kita tertibkan, tapi juga bangunan lama yang berdiri tanpa IMB di kawasan ini juga ditertibkan,’’ujar Wabup di damping Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti.

Berita Lainnya  Kades Se-Cabangbungin Dan Camat Minta Bupati Bekasi Ganti Dirut RSUD Cabangbungin 

Ditanya bukankan bangunan permanen baru yang akan dibongkar itu milik salah satu keluarga Bupati Merangin H.M Syukur, Wabup membenarkannya dan itu jelas wabup juga diakui bupati, kalau pemilik bangunan itu salah satu keluarga bupati.

‘’Secara pribadi, pemilik bangunan ini benar keluarga Pak Bupati, tapi secara kedinasan Pak Bupati punya kebijakan yang harus ditertibkan,’’terang Wabup yang tidak menyebutkan siapa nama pemilik bangunan tersebut.

Bupati lanjut wabup, tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban. Apalah itu keluarga atau bukan, tetapi kalau penempatan pembangunannya tidak sesuai dan tentunya tidak punya IMB terpaksa harus dibongkar.

Berita Lainnya  Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 Polres Purwakarta: Polri untuk Masyarakat

‘’Saya sendiri merasa kasihan, karena bangunan ini bisa jadi sudah menghabiskan dana puluhan juta, Tapi pemilik bangunan juga sudah ikhlas, dengan menandatangani surat pernyataan karena memang tidak mempunyai IMB,’’jelas Wabup.

Pembongkaran bangunan permanen dengan kontruksi beton yang cukup kuat itu, dilakukan Pemkab Merangin menggunakan alat berat, Satu persatu sisi bangunan itu dirobohkan sehingga datar dengan kemiringan tahan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan wabup, penertiban bangunan tanpa IMB di Kota Bangko akan terus dilakukan secara bertahap, Termasuk bangunan kios-kios yang diduga tidak punya IMB di kawasan depan Bank Mandiri dan Kantor Pajak.

Berita Lainnya  Camat Tidak Disiplin, Diminta Bupati Mengundurkan Diri

Tampak hadir mendampingi wabup pada penertiban itu, Kadis LH Syafrani, Kadis Perhubungan Sobraini, perwakilan dari Dinas Perindag, perwakilan dari Dinas PUPR, perwakilan dari Polres Merangin dan perwakilan dari Dandim 0420/Sarko.

( Yahya/Oleng )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini