Beranda Daerah Tumpang Tindih Sertifikat di Merangin, Kepala BPN Bangko Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Tumpang Tindih Sertifikat di Merangin, Kepala BPN Bangko Dinilai Tak Bertanggung Jawab

MERANGIN || LORONGNEWS.ID – Masalah tumpang tindih sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Persoalan klasik ini tidak kunjung terselesaikan dan justru menambah beban masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka.Sabtu (2/8/2025).

Namun ironisnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangko, Haris, justru dinilai tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Sejumlah awak media yang mencoba mengonfirmasi persoalan tumpang tindih sertifikat, mengaku kesulitan bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

“Saat media datang, selalu dijawab oleh satpam dengan alasan yang berganti-ganti. Kadang rapat, kadang keluar, katanya ke Jambi, kadang sakit, kadang cuti. Seolah tidak ada itikad baik untuk memberi klarifikasi,” ujar salah satu wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya.

Berita Lainnya  Kajari Kabupaten Bekasi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Sumberjaya

Kritik juga datang dari aktivis LSM, Hasan S. Ia menyayangkan sikap Kepala BPN Bangko yang dinilai tidak proaktif menyikapi keluhan masyarakat.

“Bukan mengayomi, justru menambah kesusahan rakyat Merangin. Masyarakat hanya ingin mencari nafkah dengan tenang, tapi malah disibukkan dengan persoalan gugat-menggugat tanah karena tumpang tindih sertifikat,” tegas Hasan.

Menurutnya, BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dengan memberikan informasi yang transparan dan solusi yang konkret. Bukan malah menghindar saat diminta penjelasan.

“Kalau seorang kepala hanya duduk di kantor dan tanda tangan tanpa pemahaman yang cukup, bagaimana bisa menyelesaikan masalah masyarakat?” tambahnya.

Berita Lainnya  Inspektorat Lempar Bola ke Camat, Kasus Dugaan Korupsi Kades Karang Anyar Masih Menggantung

Hasan juga menekankan bahwa persoalan tumpang tindih sertifikat bukan masalah sepele. Dampaknya sangat luas, terutama bagi warga yang lahan satu-satunya tiba-tiba harus masuk ke ranah hukum hanya karena kelalaian administrasi.

Ia mendesak agar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi maupun Kementerian ATR/BPN turun tangan menyikapi persoalan ini. “Jika kepala BPN Bangko tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, lebih baik diganti saja,” pungkas Hasan.

(Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini