MERANGIN || LORONGNEWS.ID – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Simpang Limbur Merangin dengan PT Krisna Duta Agroindo (KDA), perusahaan perkebunan sawit yang tergabung dalam grup Sinarmas, memasuki babak baru yang penuh kekecewaan,Selasa (29/7/2025).
Setelah Belasan tahun atau hampir seperempat abad rakyat menunggu ganti rugi lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang di janjikan akan ditanam kelapa sawit yang tak kunjung selesai.
Pihak PT KDA yang sebelumnya sendiri meminta jadwal mediasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tapi tinggal Janji belaka,
Pimpinan PT KDA Lang Ling justru tidak hadir saat hari pelaksanaan mediasi di Kantor Camat Pamenang Barat , hanya perwakilan saja yang kerap di sapa IBNU pada rapat Selasa tanggal 24 /7 tahun 2025 Hadir Pertanahan Kabupaten Merangin.
Mediasi tersebut tetap digelar dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten yang Lingkungan, ….. Camat , Kepala Desa Simpang Limbur Merangin, Rita Purnawati, sihaan Kabag tata pemerintahan, Alip Saprudin Sh, Bpn,
Dari data terbaru hasil
Mediasi PT KDA telah membuat serat kepakatan,Lahan TKD Desa awalnya tercatat 15 Hektar yang akan dibangun, ternyata baru menjadi 5 hektar.
Lahan TKD Desa awalnya 200 hektar, kini tercatat 15 hektar, Total 15 hektar lahan yang selama belasan tahun belum diganti rugi oleh PT KDA kepada rakyat , sah tanah tersebut milik Desa.
“Kami datang dengan niat baik, agar PT KDA berani terbuka menunjukkan bukti janji -janjinya. Kalau memang tidak ada, wajar kalau rakyat akan klaim lahan TKD mereka sendiri,” tegas tokoh masyarakat Ibrahim.
Ketidakhadiran PT KDA memunculkan pertanyaan besar, Mengapa perusahaan raksasa Sinarmas ini enggan hadir dan menjelaskan langsung di hadapan rakyat cuma di adakan mediasi yang datang perwakilan saja.
Selama belasan tahun, Ribuan rakyat hanya bisa menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Hingga berita ini diturunkan, PT KDA belum memberikan klarifikasi resmi.
(Oleng)