Beranda Pemerintahan Status Tanggap Darurat Bencana, Ditetapkan Pemkab Bekasi.

Status Tanggap Darurat Bencana, Ditetapkan Pemkab Bekasi.

PRESS RILIS
BEKASI, LORONGNEWS.ID// Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025.

Penetapan status tanggap darurat diumumkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3/2025). Rapat tersebut membahas langkah strategis untuk menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.

“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujar Ade Kuswara.

Berita Lainnya  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026

Bupati Bekasi juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi efektif antara pemerintah dan instansi terkait serta membantu masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan tim tanggap bencana dari BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional. Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat.

“Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” tambah Ade Kuswara.

Dengan status tanggap darurat ini, Pemkab Bekasi berharap dapat segera memulihkan kondisi pasca-bencana dan memastikan keselamatan warga yang terdampak.

Berita Lainnya  Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal

( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini