Beranda Daerah Skandal Ijazah Palsu dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak

Skandal Ijazah Palsu dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak

LAHAT, LORONGNEWS.id – Sebuah skandal besar yang melibatkan oknum pejabat desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini berada di bawah bidikan tajam aparat penegak hukum. Berdasarkan serangkaian dokumen resmi kepolisian, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto, dilaporkan atas rentetan dugaan praktik lancung, mulai dari penggunaan ijazah aspal hingga keterlibatan dalam sindikat mafia tanah berskala besar.

Kasus ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat telah mengkhianati kepercayaan masyarakat diduga dengan menggunakan ijazah SLTP palsu (SLTP N 15 Padang) untuk memuluskan langkahnya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017. Aksi nekat ini dinilai sebagai tindak pidana murni yang mencoreng marwah demokrasi di tingkat desa.

Berita Lainnya  Buntut Bungkamnya Inspektorat, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Pasang Spanduk Tantang Audit BUMD di Depan Kantor Bupati

Tak hanya persoalan ijazah, oknum kades tersebut juga terseret dalam dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait lahan eks transmigrasi. Berdasarkan laporan nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya praktik jual beli ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 5.900-an Hektar. Pelapor, Haruniadi Puspita Yuda, menyatakan bahwa lahan aset vital negara tersebut diduga dirampas melalui dokumen yang dimanipulasi.

Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan pernyataan keras terkait lambannya proses hukum terhadap terlapor. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menyeret oknum tersebut ke meja hijau. (5/03/2026).

Berita Lainnya  IWO Indonesia Soroti Proyek Pengurugan di Lahan Sawah Produktif: Diduga Langgar K3 dan Aturan Alih Fungsi Lahan

“Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam transaksi jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 5.900-an hektar yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa aktif,” tegas Iskandar Halim Munthe.

 

Iskandar juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil penyidikan:
• Dua orang saksi kunci, yakni Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, telah mengakui secara resmi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen transaksi tersebut.
• “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa terlapor Bambang Susanto. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Menu Makan Bergizi Gratis di SDN Jayalaksana 03 Hari Kedua Jadi Sorotan, Wali Murid Keluhkan Dugaan Markup Harga

Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim. Pihak penyidik menyatakan telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi dan mengamankan bukti-bukti dokumen berupa kwitansi serta surat keterangan hak tanah guna menuntaskan dugaan tindak pidana ini secara transparan.

(Tim Redaksi)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini