Beranda Daerah Sengketa TKD dengan PT KDA, Warga Simpang Limbur Tempuh Jalur Hukum

Sengketa TKD dengan PT KDA, Warga Simpang Limbur Tempuh Jalur Hukum

MERANGIN || LORONGNEWS.ID – Konflik antara warga Desa Simpang Limbur Merangin dengan PT Kresna Duta Agroindo (KDA), anak perusahaan dari grup sawit raksasa SMART Tbk, memasuki fase serius. Dalam rapat resmi yang digelar pada Minggu, 4 Agustus 2025, warga menyepakati dua poin penting sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan perampasan lahan Tanah Kas Desa (TKD) oleh perusahaan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limbur Merangin tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan jajaran perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua Tim Bangunan TKD, serta turut diawasi oleh aparat dari Polsek Pamenang, termasuk Kanit Intel dan anggotanya.

Dari hasil musyawarah tersebut, masyarakat desa secara bulat mengambil keputusan:

1. Menyepakati bahwa proses penyelesaian sengketa lahan TKD dengan PT KDA akan dilanjutkan melalui jalur hukum di pengadilan.

Berita Lainnya  Om Zein Rencanakan Penyelesaian Jalur Lingkar Barat pada 2026

2. Segala biaya yang timbul dari proses hukum tersebut akan dibebankan sepenuhnya kepada Desa Simpang Limbur Merangin.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan warga desa melawan dugaan penguasaan sepihak lahan oleh PT KDA yang sebelumnya hanya menjanjikan 15 hektare kebun sawit siap tanam sebagai bentuk pengganti dari penguasaan total lahan desa yang ditaksir mencapai 200 hektare. Namun kenyataannya, hingga saat ini, baru sekitar 5 hektare yang ditanami sawit oleh perusahaan, dan itu pun tanpa kejelasan status hukum.

Kepala Desa Simpang Limbur menyatakan bahwa langkah hukum adalah upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak digubris oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah berulang kali mencoba komunikasi damai. Tapi sikap PT KDA yang terus menghindar membuat warga semakin kecewa. Maka kami sepakat, ini harus dibawa ke meja hijau,” tegasnya dalam rapat.

Berita Lainnya  AWPI DPC Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Penyusunan Struktur Kepengurusan Periode 2025–2030

Sementara itu, Ketua BPD menyatakan bahwa desa memiliki dasar hukum kuat berupa sertifikat resmi atas nama desa terkait lahan TKD yang disengketakan.

“Kami tidak melangkah sembarangan. Dokumen ada, warga solid, dan proses hukum akan kami tempuh secara terhormat,” ujarnya.

Kehadiran aparat kepolisian dari Polsek Pamenang dalam rapat tersebut menandakan bahwa isu ini sudah mulai menarik perhatian pihak keamanan. Namun warga berharap, negara tidak hanya menjadi penonton, melainkan hadir memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa.

“Kami minta Bupati Merangin, DPRD, hingga BPN jangan tutup mata. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan,” kata salah seorang tokoh masyarakat yang hadir.

Berita Lainnya  Guru SDN NO 172 Muara Ketalo II Diduga Mengajar Kurang Profesional, Dinas Pendidikan Segera Turun Kelapangan

Penegasan Tekad: “Tanah Ini, Warisan Anak Cucu Kami”.

Warga menilai perjuangan ini bukan hanya soal hak atas tanah, melainkan pertarungan melawan dominasi korporasi yang kerap mengabaikan proses hukum dan musyawarah dalam mengambil alih aset desa.

“Kalau kami kalah hari ini, besok tidak ada lagi desa yang berani bicara. Tanah ini bukan milik kami pribadi, ini warisan untuk anak cucu,” ujar Ketua Tim Bangunan TKD dengan suara tegas.

LorongNews.id akan terus memantau dan mengawal perkembangan jalur hukum yang ditempuh warga Simpang Limbur dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka dari cengkeraman perusahaan.

(Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini