Beranda Nasional Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak...

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU.

Lorongnews.id

Kejaksaan Agung, Jakarta || Lorongnews.id– Jumat 27 Desember 2024 bertempat di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 00.35 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa.

Buronan tersebut adalah Henny Djuwita Santoso (68), seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia dengan alamat Jl. Metro Alam IV TC 19, RT 011/RW 016, Jakarta. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pidana penjara selama 9 tahun.

Berita Lainnya  Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan Terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, Terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua) miliar rupiah dan penjara selama 9 (sembilan) tahun

Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Berita Lainnya  Tim Jaksa Kejati Kepri dan Kejari Batam, Periksa Saksi Verbal Lisan dalam Sidang Satria Nanda Cs, Rekaman Video Membungkam Alibi Terdakwa

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Jakarta, 27 Desember 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini