Beranda Daerah Pasutri H. Tatang Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram APH Polda Metro...

Pasutri H. Tatang Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Menindak Tegas Penjual Obat Daftar “G” Di Wilayah Cikarang

CIKARANG || LORONGNEWS.ID – Sepasang suami istri yang bernama H. Tatang dan istrinya Hj Amah diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang.

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut.

“Memang sering terlihat ada orang yang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin itu. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambah warga tersebut.

Berita Lainnya  Kajari Kabupaten Bekasi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Sumberjaya

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan pasangan suami istri itu.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Senin, 18/08/2025.

Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah Polda Metro Jaya terutama di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar “G ” dah sejenisnya.

Berita Lainnya  AWPI DPC Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Penyusunan Struktur Kepengurusan Periode 2025–2030

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Berita Lainnya  Guru SDN NO 172 Muara Ketalo II Diduga Mengajar Kurang Profesional, Dinas Pendidikan Segera Turun Kelapangan

Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Tim/Red).

Sorotan Istana

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini