KERINCI | LORONGNEWS.ID | Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Raya Kab Kerinci Budi mengaku Wartawan, saat awak media perkenalkan diri dan identitas, akan menemui Camat, namun yang melayani Sekcam Budi, bukan Camat. pada Rabu (23/04/2024)
Dalam pembicaraan dengan Budi, Ia mengakui bahwa pekerjaan wartawan mengasikkan, sehingga banyak yang ingin menjadi seorang Wartawan
(Jurnalis), perihal profesi wartawan banyak di lingkup Pemerintahan
Kabupaten Kerinci,” Ungkapnya.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kabupaten Kerinci mengaku dirinya wartawan.
Pengakuan itu muncul saat sejumlah
awak media menyambangi ruang kantor Camat Gunung Raya Sekcam panggil saja Heri untuk mempublikasikan foto persoalan yang ada di kecamatan Gunung Raya,
Omon omon nya:
“Saya juga wartawan media online dan juga anggota,” Ucap Heri kepada awak media.
Namun ia kembali berkelit saat para awak media yang berkunjung kesini saya yang menghadapi menanyakan status kewartawanannya, kerena saya juga wartawan berdalih sebagai penilai kegiatan di kantor ini bapak boleh buka, Kantor Camat Gunung Raya saya yang menyebar luaskan jadi kami, wartawan media online juga tak perlu media lain yang menyebarkan nya.
Lanjutnya mengatakan kalau ada media yang datang camat perintahkan saya yang melayani kerena saya juga Wartawan,
Wajar sudah dua kali media ini ingin ketemu sama pak camat juga sudah mengisi buku tamu, tidak mau juga camat layani Alasan tidak kenal padahal buku tamu sudah di tanda tangani,minta waktu dua menit tidak juga di layani.
“Sebenarnya begini, saya adalah
penyiar berita kegiatan juga ,” kata sekcam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Yang sangat miris, ia mengaku tak ada
aturan yang mengikat jika ASN dilarang merangkap jadi jurnalis.
“Adakah aturan nya?,” tanya heri.
Namun, ketika awak media meminta
untuk menunjukkan kartu tanda
anggota (KTA), dia menunjukan ini yang saya tayangkan, tak mampu
menunjukkannya.
Dia lalu Mencermati hal tersebut, layaknya
seorang PNS yang semestinya
menjalankan Kebijakan Pemerintah
termasuk melaksanakan keputusan
politik, sangat tidak etis sekali tatkala
seorang oknum PNS merangkap jabatan
sebagai wartawan yang sudah pasti
bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi dan tugas kedinasannya.
Sementara, seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas
kantor sesuai bidang yang
ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi
pembocoran rahasia di dalam dinas
tempatnya bekerja.
Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers
yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan
dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.
Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga
dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dimana dalam UU tersebut terdapat
larangan bagi PNS dan sanksi yang
diberikan jika melanggar.
Terakhir, jika seorang ASN mengaku wartawan, jika tidak di lengkapi dengan KTA dan Surat Tugas dari media yg telah di akui dan di keluarkan Menkumham dan telah terdaftar.
Maka apapun berita yang di tayangkannya, itu sama dengan Hoax, walaupun benar. Karna identitas tidak lengkap alias Palsu.
Sekcam sempat membelokir nomor media ini(Bersambung).
(Tim)