Beranda Daerah Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka di Pagaralam, APH Jadi Sorotan Tajam

Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka di Pagaralam, APH Jadi Sorotan Tajam

PAGARALAM, LORONGNEWS,id – 7 April 2026- Penegakan hukum di Kota Pagaralam tengah menjadi sorotan tajam setelah RA (24), seorang korban dugaan pelecehan seksual, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus yang melibatkan Kepala Kantor Pos Pagaralam berinisial UB ini memicu polemik mengenai perlindungan korban kekerasan seksual di tingkat lokal.

Peristiwa ini bermula saat RA melaporkan UB, yang merupakan atasan langsungnya, atas dugaan pelecehan seksual pada 8 Desember 2025. Meski penyidikan telah menetapkan UB sebagai tersangka, langkah kepolisian yang juga menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan membuka ponsel tanpa izin dinilai sebagai preseden buruk bagi keadilan.

Berita Lainnya  Momen Hangat Idul Fitri 1447 H, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr H Jazuli Juwaini MA Silaturahmi ke Keluarga Besar H Rasyim

Penetapan RA sebagai tersangka memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Logika hukum yang digunakan aparat dipertanyakan; bagaimana mungkin seorang korban yang mencoba mengungkap kejahatan seksual terhadap dirinya justru dijerat dengan aturan administratif terkait akses data. Fenomena ini dianggap sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban justru dipidanakan kembali saat berupaya mencari keadilan.

Kritik tajam muncul dari kalangan aktivis hukum yang menilai bahwa tindakan RA membuka ponsel tersebut tidak dapat dipisahkan dari upaya pembuktian tindak pidana pelecehan yang dialaminya. Jika pembelaan diri seperti ini dikategorikan sebagai kriminalitas, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang seharusnya melindungi korban dianggap gagal terimplementasi di lapangan.

Berita Lainnya  Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan

Ketidakadilan yang kasat mata ini memantik amarah warga. Pada Minggu (5/4/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam menggelar unjuk rasa besar di depan Kantor Pos Pagaralam. Massa aksi menuntut agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap RA dan fokus pada substansi perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat publik tersebut.

“Hukum di kota ini seolah buta terhadap relasi kuasa. Seorang bawahan yang dilecehkan kini harus menghadapi tuntutan pidana hanya karena mencari bukti di ponsel atasannya. Ini adalah kematian nalar keadilan di bawah kaki Gunung Dempo,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Tidak Punya Empati Terhadap Aksi Demo Mahasiswa

Hingga berita ini diturunkan, tekanan publik terus mengalir agar kepolisian mengevaluasi penetapan tersangka terhadap RA. Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Pagaralam dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Masyarakat menanti apakah hukum akan berpihak pada martabat korban atau justru menjadi alat bagi terduga pelaku untuk melakukan serangan balik hukum.

Publisher -Red 

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini