Beranda Hukum dan HAM Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JAKARTA, LORONGNEWS.ID// Senin 24 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:
ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
JM selaku Direktur PT Gading Orchard.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Lainnya  Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara

( Red )

Jakarta, 24 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini