Beranda Hukum dan HAM Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi, Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi, Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA, LORONGNEWS.ID// Senin 24 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial ANS selaku Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2010 s.d. 2015, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Berita Lainnya  Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Red )

Jakarta, 24 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini