Beranda Tni & Polri Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera, Kapolri Umumkan Penetapan Tersangka 

Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera, Kapolri Umumkan Penetapan Tersangka 

JAKARTA,  LORONGNEWS.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Menurut Sigit, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dan kini telah menetapkan satu tersangka atas aktivitas ilegal yang disebut berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.

Kita bentuk Satgas di Tapanuli kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan, ujar Sigit, Jumat (12/12/ 2025).

Meski demikian, mantan Kapolda Banten itu belum mengungkap identitas pelaku. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mendalami temuan di lapangan.

Berita Lainnya  Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Tersangka Diamankan

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan krn satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Dengan temuan tersebut, penanganan kasus resmi masuk tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Berita Lainnya  Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Berikan Yankes di Kampung Naikere

Selain itu, dugaan praktik pembalakan liar di Aceh juga kembali menjadi sorotan. Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa 9 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap pola kerja yang terorganisasi. Pelaku disebut menunggu saat debit air sungai meninggi untuk mengalirkan kayu-kayu hasil tebangan. Untuk pohon besar, kayu dipotong kecil agar mudah terbawa arus.

Berita Lainnya  Pangkogabwilhan III Resmikan Pojok Baca dan Dukung Ekonomi Lokal di Kampung Pogapa

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” tambah Irhamni.

Humas POLRI

(Aff/Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini