Beranda Daerah Kades Karang Anyar Diduga Tilep Dana Desa, Inspektorat Merangin Segera Tindak Tegas

Kades Karang Anyar Diduga Tilep Dana Desa, Inspektorat Merangin Segera Tindak Tegas

MERANGIN || Lorongnews.id – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Pamenang Barat, mulai terkuak ke publik. Kepala Desa Karang Anyar berinisial SFN diduga menggelapkan dana proyek jalan setapak senilai Rp150 juta. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas. Masyarakat menilai Inspektorat Merangin hanya jadi penonton tanpa taring.Rabu (6/8/2025).

Proyek jalan setapak yang dilaporkan dalam realisasi penggunaan DD 2023, menurut warga hanya formalitas. Jalan yang dibangun justru menuju Kebun pribadi dan tidak digunakan masyarakat luas.

“Bayangkan, dana Rp150 juta habis untuk jalan yang cuma dipakai dua-tiga orang. Itu jalan ke rumah pribadi, bukan fasilitas umum. Kami anggap ini akal-akalan untuk menguras dana desa,” tegas Yanto (48) warga Karang Anyar.

Berita Lainnya  Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal

Warga menyebut SPJ kegiatan tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan. “Jangan-jangan laporan dibuat asal jadi. Tapi anehnya, Inspektorat seperti tidak punya daya. Jangan-jangan dibodohi juga oleh Kades,” tambah Yanto.

Warga lain bahkan menyebutkan, jika Inspektorat hanya memeriksa di atas meja tanpa terjun ke lapangan, maka Kades akan terus melenggang bebas, memperkaya diri dari uang negara.

“Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum turun langsung. Ini bukan masalah kecil, ini dugaan korupsi. Kami ingin tahu berapa temuan kerugian negara dan kapan uangnya dikembalikan ke kas desa,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Berita Lainnya  Skandal PT KLS: Gubernur Sulteng Tabuh Genderang Perang, Bongkar Gurita Perkebunan Ilegal di Cagar Alam Morowali

Dari informasi yang dihimpun, pagu Dana Desa Karang Anyar tahun 2023 mencapai ratusan juta rupiah, ditambah lagi dana BKBK dari Pemprov Jambi sebesar Rp100 juta. Namun manfaat dari anggaran sebesar itu hampir tak dirasakan warga.

Saat dikonfirmasi, staf Irban III Inspektorat Merangin menyebut pemeriksaan 2023 sudah dilakukan. “Untuk tahun 2023 sudah diperiksa, hasilnya bisa langsung ke Pak Irban. Untuk tahun 2024 belum diperiksa,” ujar staf tersebut tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Namun hingga saat ini, tidak pernah diumumkan secara terbuka apakah ada temuan atau tidak, dan apakah ada rekomendasi pengembalian dana. Kondisi ini memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa ada “main mata” antara pihak pemeriksa dan pihak desa.

Berita Lainnya  Bidin ST Beri Tausiah Buka Bersama DPD IWOI Sleman

Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan hanya soal korupsi di desa, tetapi juga soal lemahnya pengawasan dan matinya fungsi Inspektorat sebagai pengendali internal pemerintahan.

(Oleng)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini