Beranda Daerah Dugaan Pembuangan Limbah PT ALI Mencuat, Oknum Karyawan PT ALI Ancam Jurnalis...

Dugaan Pembuangan Limbah PT ALI Mencuat, Oknum Karyawan PT ALI Ancam Jurnalis Akan di Bunuh

BATAM, LORONGNEWS.id – 4 Maret 2026- Insiden intimidasi serius menimpa seorang jurnalis saat melakukan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3). Seorang oknum yang mengaku karyawan PT Arjuna Logam Industri (PT ALI) melontarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang mendokumentasikan kondisi drainase publik yang diduga tercemar limbah.

Peristiwa bermula pukul 17.30 WIB ketika jurnalis mengambil dokumentasi visual parit di Jalan Palma yang tampak berubah warna menjadi kuning pekat. Lokasi pengambilan gambar berada di jalan umum, namun seorang pria yang mengklaim sebagai representasi perusahaan melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi teknis, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal dengan dalih “wajib izin RT/RW” untuk memotret di area publik. Suasana kian provokatif saat oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Soroti Proyek Pengurugan di Lahan Sawah Produktif: Diduga Langgar K3 dan Aturan Alih Fungsi Lahan

“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam rilis ini.

Kekerasan verbal tersebut justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi oleh pihak perusahaan. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat pembuangan limbah cair yang tidak melalui proses netralisasi sempurna, sehingga mencemari parit warga.

Selain masalah lingkungan, PT Arjuna Logam Industri kini berada di bawah sorotan tajam terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan internasional, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun skala besar.

Berita Lainnya  Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS di Menangkan PT Adi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Melabrak Aturan KIP

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini patut dicurigai sebagai upaya penghindaran pajak atau manipulasi perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Redaksi menyatakan sikap tegas terhadap PT Arjuna Logam Industri:

1. Mengecam Keras ancaman pembunuhan dan intimidasi terhadap wartawan. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum melalui laporan pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman nyawa.

2. Mendesak DLH Batam untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel air di depan PT ALI yang berwarna kuning menyengat.

Berita Lainnya  Jurnalis Disebut "Goblok" IWO-I Ultimatum Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang

3. Mempertanyakan Peran RT/RW yang dijadikan “tameng” oleh perusahaan untuk membatasi akses informasi publik.

4. Menuntut Transparansi terkait izin industri sabun yang diduga tidak sesuai dengan profil impor perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang disebut-sebut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Reporter CN -D2k
Publisher -Red

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini