Beranda Pemerintahan DLH Monitoring Pengelolaan Limbah CV Citra Johan Makmur Abadi

DLH Monitoring Pengelolaan Limbah CV Citra Johan Makmur Abadi

BEKASI, LORONGNEWS.ID// Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, melakukan monitoring ke CV Citra Johan Makmur Abadi yang berada di Jalan Raya Putra Selang Nomor 14, Jalan Kampung Selang Cau Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi,belum lama ini, Selasa (8/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah petugas PPKL DLH Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan ke gudang penyimpanan perusahaan, guna melengkapi data informasi terkait hasil monitoring.

Ketua Tim (Katim) Bidang PPKL DLH Kabupaten Bekasi, mengatakan pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan yang diduga memproduksi lem jenis RUGlue tersebut, dalam rangka melakukan verifikasi atau monitoring pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Berita Lainnya  Sinergitas Kejari Dan Pemkab Purwakarta Dalam Pencegahan Korupsi

Padahal, Lem Ruglue adalah salah satu produk yang diproduksi oleh PT Rucika, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi pipa PVC dan produk lainnya.

Lem Ruglue adalah jenis lem yang digunakan untuk merekatkan pipa PVC dan fittingnya. Lem ini memiliki sifat yang kuat dan tahan lama, sehingga sangat cocok digunakan untuk aplikasi pipa PVC yang memerlukan kekuatan dan ketahanan yang tinggi.

“Iya kami melakukan monitoring pengelolaan limbah B3 disini, untuk selanjutnya kami tindaklanjuti dan membuat laporan dalam bentuk berita acara,” ungkapnya kepada awak media.

Dirinya mengaku pihaknya juga mempertanyakan sejumlah dokumen perizinan yang dimilili pihak perusahaan, seperti izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Berita Lainnya  Pemkab Purwakarta Fokus Pada Skill dan Kesiapsiagaan, Serta Peningkatan Keahlian dan Pencegahan Kebakaran

“Sesuai keterangan pihak perusahaan, areal pabrik mempunyai luas 1.500 meter dan yang disamping 1.600 meter. Mereka belum memperlihatkan izin fisiknya, jadi kirim ke kami dalam bentuk pdf dan sedang kami cek,” terangnya.

*Perusahaan Diduga Salahi Tata Ruang*

*Disinggung mengenai pihak perusahaan yang diduga menyalahi tata ruang, karena berada di zona pemukiman, buka zona industri, pihaknya mengaku akan melakukan kroscek terlebih dahulu*

Di tempat yang sama, pengelola limbah CV Citra Johan Makmur Abadi, Sugianto, mengaku pihak perusahaan mengambil limbah yang reject dari PT Rucika, seperti limbah pipa, karung bekas, palet kayu, dan sampah domestik yang non B3.

Berita Lainnya  Om Zein dan Perumda BPR Purwakarta Borong Penghargaan di Ajang TOP BUMD Awards 2025

“Sebelumnya limbah itu kami sortir, yang bernilai ekonomis kami jual sementara yang non ekonomis kami buang ke TPA Burangkeng,” ungkapnya.

Selain mengambil limbah PT Rucika, pihak perusahaan juga membeli limbah dari perusahaan keramik Granito, namun bukan konsep Surat Perintah Kerja (SPK), tidak seperti dengan PT Rucika.

“Untuk Granito bukan konsep SPK, karena kami beli (PO), dikirim dan dijual lagi, sehingga tidak mengeluarkan MOU pengelolaan limbah,” paparnya. ( Red )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini