BEKASI, LORONGNEWS.id – Aktivitas parkir liar di depan salah satu rumah makan cepat saji mie Gacoan, Jalan RE Martadinata, Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, pungutan parkir yang dilakukan juru parkir di lokasi tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah.
Sejumlah pengunjung mengaku tetap diminta membayar tarif parkir meskipun tidak menerima karcis resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang hanya menguntungkan oknum tertentu.
“Bayar Rp2.000 untuk motor, tapi enggak pernah dapat karcis resmi. Kalau resmi kan ada tanda dari Dishub atau retribusi daerah,” ujar (MM) salah seorang pengunjung.
Diketahui, Jalan RE Martadinata Karangbaru termasuk kawasan ramai karena banyak terdapat rumah makan dan pusat aktivitas ekonomi. Namun, jika pengelolaan parkir tidak transparan, maka potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir bisa bocor.
Hingga kini, pihak terkait baik dari Dishub maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi belum terlihat melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar di titik tersebut.
Warga berharap Pemkab Bekasi segera turun tangan agar kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir serta tidak merugikan masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368: Pungutan parkir liar yang dilakukan tanpa izin ancaman dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): UU LLAJ mengatur tata cara berhenti dan parkir, sehingga parkir di lokasi yang tidak diizinkan atau dengan melakukan pungutan tanpa izin adalah melanggar aturan.
Peraturan Daerah (Perda): Setiap pemerintah daerah memiliki Perda terkait perparkiran yang mengatur jenis layanan parkir dan sanksi bagi pelanggarnya.
Pidana: Pelaku pungutan parkir liar dapat dijerat pidana kurungan badan atau denda, tergantung pada pelanggarannya dan peraturan daerah yang berlaku.
(red)