TEBO ULU || LORONGNEWS.ID – Kepala Desa Pulau Jelmu berinisial “KHN” menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024. Desa yang berstatus berkembang di Kecamatan Tebo ULu,Kabupaten Tebo,Selasa (12/8/25).
Desa ini menerima pagu anggaran sebesar Rp 722298000,- Namun realisasi dan penggunaan anggaran munculkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menariknya dana Stanting Rp 30 juta tidak tentu arahnya, Sedangkan 3 orang warga desa Pulau jelmu yang cacat mendapat bantuan, 2 orang mendapat 500 ribu perorang dan 1 orang tidak dapat bantuan apapun.
Warga setempat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dan mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit serta penyelidikan.
“Kami melihat banyak proyek yang anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami minta aparat segera mengusut dugaan korupsi ini,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Hingga kini belum belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. Namun, jika terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Kepala Desa berinisial “kHN” bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat berharap kasus ini segera terang benderang, dan Dana Desa ke depan bisa dikelola lebih transparan untuk kesejahteraan warga.
“Kami melihat banyak proyek pagu anggarannya besar, tetapi hasilnya tidak jelas. Kami minta aparat segera mengusut dugaan korupsi,” kata B salah satu tokoh masyarakat,” katanya.
Kepala Desa KHN di konfirmasi terkait Rab anggaran Tahun 2024 tidak sesuai dengan Rab, KHN Dengan lantang mengatakan Rab yang saya perlihatkan tidak benar. Juga saya sudah di periksa oleh inspetorat semua sudah selesai,”katanya.
(Tim)