MERANGIN || LORONGNEWS.ID – PT Lux perusahaan yang beroperasi di Desa Rejo Sari, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, diduga melanggar ketentuan jam kerja yang diatur dalam perundang-undangan ketenaga kerjaan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah karyawan mengeluhkan sistem kerja yang dinilai melebihi batas kewajaran.
Pada Selasa (10/7/2025), beberapa pekerja menyampaikan bahwa mereka bekerja mulai pukul 07.30 pagi hingga pukul 19.30 malam. Jika benar demikian, maka perusahaan telah mewajibkan karyawan bekerja selama 12 jam per hari, melewati batas waktu kerja normal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, yang menetapkan 7 jam kerja per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam untuk 5 hari kerja.
“Kami masuk pagi jam setengah delapan, dan pulang malam jam setengah delapan juga. Kadang lembur tidak dijelaskan secara rinci,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain soal jam kerja, muncul dugaan bahwa perusahaan belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi dasar pengaturan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan karyawan. Padahal, Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang untuk menyusun dan menerapkan Peraturan Perusahaan.
Jika terbukti tidak memiliki PP atau PKB, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tersebut.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan. Saat hendak dikonfirmasi dalam kunjungan lapangan pada Kamis (10/7/2025) pukul 13.00 WIB, Direktur PT Lux, Bapak Sinaga tidak berada di tempat.
Pihak aparat dan pengawas ketenagakerjaan dikabarkan mulai menindaklanjuti aduan tersebut. Salah satu petugas menyampaikan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan akan dijalankan secara bertahap, sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah hukum dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi agar tercipta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Masyarakat dan pegiat buruh berharap, jika ditemukan pelanggaran, perusahaan diberikan pembinaan atau sanksi sesuai hukum yang berlaku, agar ke depan hubungan industrial berjalan sehat dan adil bagi semua pihak.
Catatan Redaksi:
LorongNews.id berkomitmen untuk mengikuti prinsip jurnalisme berimbang dan terbuka terhadap hak jawab dari pihak PT Lux atau pihak terkait lainnya.
(Oleng)