Beranda Tni & Polri Bermodus “Tempelan” 5 Pelaku Pengedar Diringkus Polres Metro Bekasi: Bersama Selamatkan Generasi...

Bermodus “Tempelan” 5 Pelaku Pengedar Diringkus Polres Metro Bekasi: Bersama Selamatkan Generasi Emas

Oplus_0

BEKASI, LORONGNEWS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menorehkan prestasi penting dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G selama periode September 2025. Penindakan ini diklaim telah menyelamatkan lebih dari 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bekasi, Sabtu (4/10/25).

Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, memimpin operasi yang berlangsung dari 9 hingga 19 September 2025. Lima pelaku berusia produktif, 28–30 tahun, dengan latar pekerjaan beragam mulai dari wiraswasta hingga buruh, berhasil diamankan di sejumlah lokasi, termasuk Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara.

Berita Lainnya  Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakkan Hukum

Barang bukti yang disita antara lain 66,65 gram sabu, 45.950 butir obat daftar G, tujuh unit ponsel, dua timbangan digital, dan berbagai perlengkapan transaksi narkoba lainnya. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 141 juta.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP. Hannry PH. Tambunan, menjelaskan modus operandi para pelaku: “Sabu: diedarkan melalui kurir dengan sistem “tempelan” di titik-titik tertentu. Sedangkan obat daftar G: dijual terbatas melalui pertemanan dan aplikasi WhatsApp,”tuturnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, ditindaklanjuti penyelidikan intensif tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Bambang Waspo, Iptu Freydo Hizkia, dan IPDA Dudi Rustika. Petugas berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti di lokasi masing-masing.

Berita Lainnya  Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Turnamen Voli Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI ke-80 di Kabupaten Keerom

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 Jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 4–10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

Berita Lainnya  Wadan Pasmar 1 Resmi Promosi Menjadi Brigjen TNI Marinir

#PolresMetroBekasi #SatResnarkoba

(Aff/red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini