Beranda Daerah Alasan Kebersihan,Beberapa Oknum Lakukan Pungli Ke Pedagang Yang Berjualan di Jembatan Muaragembong.

Alasan Kebersihan,Beberapa Oknum Lakukan Pungli Ke Pedagang Yang Berjualan di Jembatan Muaragembong.

BEKASI, Lorongnews.id// Setelah diresmikan Pejabat Bupati Bekasi, Jembatan penghubung Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Bakti, Jembatan tersebut menjadi tempat berkumpul atau bersantai Masyarakat, hal ini dimanfaatkan para pedagang untuk mengais rezeki di jembatan tersebut.

Akan tetapi sangat disayangkan, ada beberapa oknum yang memanfaatkannya dengan melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli),

Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengaku untuk kebersihan jembatan kini menjadi sorotan, oknum tersebut meminta kepada para pedagang yang ada di jembatan penghubung antara Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Bakti, dengan alasan untuk kebersihan.

Berita Lainnya  Wow...! Usai Viral di Medsos, Kegiatan Proyek Utilitas SDN Setialaksana 01 Ditinggal Kabur Pekerja

Kelakuan beberapa oknum tersebut kini menjadi sorotan karena dilakukan secara terang terangan, hal ini menuai beberapa tanggapan, salah satunya Warga Muaragembong yang menganggap tindakan oknum tersebut menyalahi aturan.

“Iya emang bang, emang dipintain katanya buat bersihin sampah, katanya dia yang bertanggung jawab di jembatan ini”, ungkap salah satu Warga sekitar,(10/02/2025).

Saat dimintai keterangan, para pedagang enggan berkomentar, dugaan sementara karena para pedagang takut dengan beberapa oknum tersebut sehingga tidak berani berkomentar.

Oknum tersebut diduga mendapatkan ratusan ribu rupiah per malam dari hasil pungutan para pedagang dan parkiran.

Berita Lainnya  Waduh...!!! Gagal Studytour, Kepsek Meminta Wali Murid Minta Maaf

Menurut peraturan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“pungli,” KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

Sedangkan satpol PP Kecamatan Muaragembong saat di konfirmasi melalui via Whatsapp tidak menjawab. Menjadi pertanyaan besar, kenapa satpol PP Kecamatan diam…?

Berita Lainnya  Bupati Bekasi Apresiasi Kiper Timnas U-17 Binaan Askab PSSI Asal Cikarang

( Anto )

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini