BEKASI — Video yang memperlihatkan dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik viral di media sosial.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) saat wartawan melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Dalam rekaman video yang beredar, terdengar ucapan bernada kasar yang ditujukan kepada wartawan, termasuk kalimat:
“Hei tolol, Bego.”
Ucapan tersebut menuai kecaman karena disampaikan kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik untuk melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.
Dalam rekaman tersebut juga terdengar percakapan yang menunjukkan adanya ketegangan antara wartawan dengan Kepala DLH. Jika isi dan konteks rekaman tersebut terbukti sebagaimana yang beredar, tindakan berupa penghinaan, pengusiran maupun perlakuan berbeda terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, wartawan datang melakukan konfirmasi bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus memberikan ruang kepada pejabat yang dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami mengecam keras! Kalau benar ucapan dalam rekaman tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, itu merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Afifudin, Rabu (7/10/2026).
Afifudin menilai, perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk mengeluarkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.
“Kalau seorang pejabat tidak berkenan menjawab pertanyaan, sampaikan dengan baik. Wartawan bisa menerima jika memang ada informasi yang belum dapat diberikan. Tetapi menghina, merendahkan, atau mengusir wartawan karena menjalankan tugas jurnalistik adalah persoalan yang berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, menurut Afifudin, pejabat publik semestinya memahami bahwa konfirmasi jurnalistik bukan sebuah gangguan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Konfirmasi bukan gangguan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan alergi terhadap pertanyaan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Kalau ada persoalan yang perlu dijelaskan, berikan penjelasan. Bukan dengan kata-kata kasar,” tegasnya.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya pimpinan daerah, tidak menganggap remeh persoalan tersebut.
Afifudin meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka dan objektif mengenai peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
“Kami meminta Plt. Bupati Bekasi tidak tinggal diam. Klarifikasi harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat boleh memperlakukan wartawan seenaknya tanpa ada evaluasi,” katanya.
Menurutnya, jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat pelanggaran terhadap etika maupun ketentuan kedinasan, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
IWO Indonesia juga meminta agar wartawan yang bersangkutan memperoleh perlindungan dan tidak mengalami intimidasi atau tindakan lanjutan akibat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Afifudin menambahkan, kritik dan pertanyaan media merupakan bagian dari konsekuensi jabatan publik.
“Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal kritik hanya karena memiliki jabatan. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya memberikan contoh dalam berkomunikasi dan menghormati masyarakat maupun insan pers,” tandasnya.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami tidak sedang membela wartawan karena dia wartawan. Kami sedang membela prinsip bahwa setiap orang, termasuk jurnalis, berhak diperlakukan secara bermartabat ketika menjalankan tugasnya. Pejabat publik harus memberikan teladan, bukan justru mempertontonkan perilaku yang merendahkan,” pungkas Afifudin.
IWO INDONESIA KABUPATEN BEKASI menegaskan bahwa wartawan bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis yang memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pendapat harus dijawab dengan data dan argumentasi, bukan penghinaan.
(red)































