KOTA TANGERANG, Lorongnews.id — Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial HH (29), KS (45), dan NA (27). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, ketika tim melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tindak pidana 3C.
Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, petugas melihat pengendara Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga kawasan Jalan Benteng Betawi arah Stasiun Poris.
Pengendara tersebut diduga berusaha melarikan diri hingga kendaraannya terjatuh. Petugas kemudian mengamankan HH.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dan bagian kunci kontak dalam kondisi rusak. Sejumlah barang juga diamankan, antara lain telepon seluler dan beberapa kunci kontak yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan awal HH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan KS di kawasan Poris Jaya, Kecamatan Batu Ceper.
Pengembangan selanjutnya dilakukan hingga kawasan industri Tristate, Jalan Cirewed-Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan NA.
Dalam pemeriksaan awal, NA disebut memberikan keterangan mengenai sejumlah transaksi pembelian sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polisi menyebut terdapat keterangan mengenai 18 kali transaksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa unit sepeda motor Honda Beat, telepon seluler, serta sejumlah kunci kontak yang diduga palsu.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kini berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajarannya, menyatakan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, termasuk mendalami asal-usul kendaraan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(red)





























