KOTA BEKASI, Lorongnews.id — Suasana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026), mendadak menjadi perhatian setelah tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di sejumlah titik kantor perangkat daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi dan menyasar beberapa bagian penting di lingkungan Pemkot Bekasi. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta bidang kerja sama pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Kehadiran tim penyidik Kejaksaan Agung sempat menarik perhatian sejumlah pegawai yang berada di lingkungan kantor pemerintahan tersebut. Aktivitas pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan.
“Memang benar ada yang geledah beberapa ruangan,” ujar seorang pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Kejagung Benarkan Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjadi dasar maupun dokumen atau barang yang dicari dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan penggeledahan dengan perkara tertentu masih perlu menunggu keterangan resmi dari penyidik Kejaksaan Agung.
Publik Menanti Penjelasan Resmi
Penggeledahan di sejumlah OPD tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di beberapa bagian yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, penanganan dugaan penyimpangan kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd juga telah menjadi perhatian publik dan disebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung bahwa penggeledahan pada Kamis (17/9/2026) berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan belum adanya penjelasan mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan, publik masih menunggu keterangan lebih lengkap dari Kejaksaan Agung mengenai tujuan, objek, serta hasil kegiatan penyidik di lingkungan Pemkot Bekasi.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)





























