Beranda Daerah PPPK Rangkap Jabatan Anggota BPD Kabupaten Bekasi, Ini kata GNPK…

PPPK Rangkap Jabatan Anggota BPD Kabupaten Bekasi, Ini kata GNPK…

Oplus_0

BEKASI, LORONGNEWS.id – Polemik boleh tidaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) rangkap jabatan sebagai anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang bergulir di kabupaten bekasi akan segera berakhir. Senin (6/10/25).

banyaknya PPPK di kecamatan karang bahagia yang masih menjadi anggota BPD aktip padahal dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

Dalam pasal 55 undang-undang desa di sebutkan BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Salah seorang aktivis masyarakat kecamatan karang bahagia, saat di mintai keterangan terkait adanya guru sekolah dasar yang sudah menjadi PPPK akan tetapi masih aktip sebagai anggota BPD, mengatakan, “Seorang PPPK atau aparatur sipil negara tidak boleh menjabat sebagai anggota parlemen desa.

Berita Lainnya  Viral...!!! Kasus GTB, Advokad Semarang dan Ketua DPW IWOI Jateng Bantu Narasumber Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen Semarang

Intinya surat badan kepagawain negara menyampaikan PPPK, PNS, atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD sehingga final mengacu surat badan kepagawain negara itu PPPK tidak boleh jadi anggota BPD dan kalau mau bertahan sebagai anggota BPD maka status PPPK harus di tinggalkan.”Tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis karangbahagia mengatakan ada dua orang guru yang masih menjabat anggota BPD sementara dia sudah PPPK di antaranya cecep sugiarto BPD desa karang mukti menjadi guru dengan status PPPK di SDN karang satu 02,

Berita Lainnya  Satgas Yonif 700/WYC Hadir Membawa Sembako untuk Warga Distrik Omukia

“Abdurrahman BPD desa karangsatu menjadi guru dengan status PPPK di SDN karang satu 01 mencuatnya polemik ini sebelumnya karena ada sejumlah anggota BPD yang lulus sebagai PPPK dan di lantik pada bulan Juli lalu tahun 2024 sejumlah pihak menyatakan para anggota BPD yang di lantik PPPK harus mengundurkan diri tegas aktivis karang bahagia AP.

Di tempat terpisah ketua aktivis gerakan nasional pemberantasan tindak pidana korupsi (GNPK) kabupaten bekasi Bosari setia permana saat di minta tanggapannya oleh awak media mengatakan bahwa rangkap jabatan dalam dunia Pemerintahan.

Apa lagi yang bersangkutan mendapatkan anggaran dari negara baik APBD maupun APBN hendaknya harus hindari jika di teruskan aparatur sipil negara yang melanggar sebagai mana penjelasan di atas harus ada kejelasan yang di ambil memilih salah satu misalnya anggota BPD kemudian menjadi PPPK maka wajib hukumnya melepas salah satunya jika tidak akan di kenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku tegas Bosari setia pertama ktua GNPK Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Buka Lomba Sambut HUT TNI ke-80, Pangdam Kasuari Ajak Generasi Muda Papua Barat Bersatu Membangun Bangsa

Lebih lanjut dirinya berharap kepada kepala BKPSDM kabupaten bekasi, kepala dinas pendidikan kabupaten bekasi agar segera memanggil dan memeriksa guru PPPK yang masih aktip jadi anggota BPD

(Red)

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini